Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Banjar Tahun 2018–2023 yang telah disusun melalui suatu alur atau proses yang baku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melalui pemikiran dan diskusi yang mendalam tentang rumusan perencanaan yang strategis bagi kegiatan perpustakaan dan kearsipan selama kurun waktu lima tahun kedepan, tentu untuk dijadikan tolok ukur atau acuan dalam rangka menghasilkan keluaran (output), hasil (outcome), dampak (impact) dan manfaat (benefit) yang sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, Renstra Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Banjar Tahun 2018–2023 diharapkan dapat dilaksanakan atau terwujud sebagaimana mestinya dan konkritnya dapat menggambarkan penampilan perencanaan (performance planning) yang mudah dijabarkan kedalam Rencana Kerja Tahunan (Renja) maupun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA).
Keberhasilan implementasi Renstra ini sangat tergantung pada keterlibatan, peran serta dan upaya sungguh-sungguh dari segenap unsur di lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Banjar serta lingkungan strategis yang melingkupinya. Oleh karena itu perlu ditingkatkan kerjasama yang baik dengan seluruh stakeholder yang ada, baik dilingkungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten/Kota Tetangga, lembaga legislatif, Perangkat Daerah yang lain dilingkungan Pemerintah Kota Banjar, Organisasi masyarakat, lembaga penelitian, perguruan tinggi maupun semua pihak yang telah membantu demi kelancaran pencapaian tujuan dan sasaran sebagaimana yang diinginkan.