PROFIL KEARSIPAN
Kearsipan
Bidang Penyelenggaraan Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Banjar mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan, pelayanan dan pembinaan arsip di lingkungan Pemerintah Kota Banjar. Penyusunan rencana kerja Bidang Penyelenggaraan Kearsipan meliputi perumusan kebijakan teknis pengelolaan arsip; penyelenggaraan dan pembinaan pengelolaan arsip; penyelenggaraan pelayanan arsip statis; penyelenggaraan pengembangan sistem pengelolaan arsip; penyelenggaraan penyelamatan dan perlindungan arsip. Program kerja ini guna untuk menyelamatkan dan melestarikan arsip daerah sebagai bukti autentik dan pertanggungjawaban hukum dan administrasi penyelenggaraan Pemerintahan Kota Banjar.
Nama Instansi | : | Dinas Kearsipan dan Perpustakaan |
Kab./Kota | : | Kota Banjar |
Status Lembaga | : | Dinas |
SK Lembaga | : | Peraturan Walikota Banjar No.30 tahun 2016 |
Tahun Berdiri | : | 2016 |
Alamat Dinas | : | Komplek Perkantoran Purwaharja Banjar |
Alamat Gedung Arsip | : | Komplek Perkantoran Purwaharja Banjar |
Nomor Telepon | : | (0265) 2730119 |
Nomor Faksimili | : | |
: | [email protected] |
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
- Peraturan Pemerintah Nomer 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2012 tentang Materi Muatan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan
- Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
- Peraturan Walikota Banjar Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Kearsipan Pemerintah Daerah Kota Banjar
SUMBER DAYA MANUSIA
Jumlah pegawai Bidang Penyelenggaraan Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Banjar sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara dan 2 Non Aparatur Sipil Negara.
- 1 (satu) orang Kepala Bidang Arsip Dinamis
- 1 (satu) orang Kepala Bidang Arsip Statis
- 4 (empat) orang Arsiparis Ahli Muda
- 2 (dua) orang Arsiparis Ahli Pertama
- 2 (dua) orang Arsiparis Terampil
- 2 (dua) orang Pelaksana
- 2 (dua) orang Pengelola Arsip
Ruang lingkup kegiatan kearsipan menyangkup semua Perangkat Daerah, Sekolah, Desa/Kelurahan, BUMD dan organisasi masyarakat.