SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DINAS KEARSPAN DAN PERPUSTAKAAN KOTA BANJAR ARSIP TERTATA KITA TERJAGA PUSTAKA MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA

PROFIL PERPUSTAKAAN

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Banjar adalah lembaga teknis daerah yang keberadaannya diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar dan ditetapkan Melalui Peraturan Walikota Banjar Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan,  Bidang Perpustakaan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Bidang Perpustakaan merupakan unsur pelaksana urusan perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah, dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kearsipan dan
  • Bidang Perpustakaan , mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kearsipan dan Perpustakaan melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan yang meliputi bidang pengolahan, layanan dan pelestarian bahan perpustakaan dan bidang pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
  • Dalam melaksanakan tugas , Bidang Perpustakaan mempunyai fungsi :
    1. perumusan kebijakan urusan perpustakaan bidang pengolahan, layanan dan pelestarian bahan perpustakaan dan bidang pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca;
    2. pelaksanaan kebijakan urusan perpustakaan bidang pengolahan, layanan dan pelestarian bahan perpustakaan dan bidang pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca;
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan perpustakaan bidang pengolahan, layanan dan pelestarian bahan perpustakaan dan bidang pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca;
    4. pelaksanaan administrasi Dinas urusan perpustakaan bidang pengolahan, layanan dan pelestarian bahan perpustakaan dan bidang pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca;
    5. pembinaan ASN pada Bidang Perpustakaan; dan
    6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Dinas terkait dengan tugas dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya

Keberadaan Perpustakaan pada era globalisasi memiliki beberapa peran yang sangat penting dan strategis dalam memberdayakan Daerah yang dalam pelaksanaannya merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah. Dalam rangka mencerdaskan masyarakat, Perpustakaan menjadi sangat penting perannya dalam memasyarakatkan minat baca (reading society) untuk menuju masyarakat yang belajar secara mandiri (learning society).  oleh karena itu pemerintah daerah dituntut untuk lebih dapat memberikan pelayanan yang maksimal dan optimal kepada segenap lapisan masyarakat, sehingga dapat menghasilkan masyarakat yang lebih berkualitas.

Dalam bidang pendidikan sudah jelas bahwa kewajiban pemerintah untuk memberikan pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan di bidang pendidikan sebagaimana diamanatkan pada pembukaan UUD 1945 pada alinea ke IV yaitu “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa” dalam hal tersebut hanya dapat dicapai dengan memajukan pendidikan yang lebih baik pada masyarakat harus dilakukan oleh berbagai instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah.

  • Dasar Hukum
  1. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4246);
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Nasional tahun 2005-2025;
  4. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
  5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik;
  6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan;
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
  9. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota;
  10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
  11. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
  12. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar;
  13. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjar Tahun 2018-2023;
  14. Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;

sesuai dengan fungsi perpustakaan menurut Undang-Undang No. 43 Tahun Pasal 3, yang menyatakan bahwa perpustakaan mempunyai fungsi sebagai tempat kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pengguna perpustakaan. Oleh karena itu, untuk menunjang pelayanan yang maksimal dibutuhkan keberadaan pustakawan yang menjadi perantara masyarakat dengan perpustakaan. Adapun untuk perpustakaan Kota Banjar  memiliki 6 Pustakawan yang terdiri dari 1 Pustakawan Madya, 1 Pustakawan Ahli Muda, 1  Pustakawan pertama, Dan  3 Pustakawan Terampil.